TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terkait kasusnya dengan Rumah Sakit Omni International Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, hari ini (1/7).
Prita mengatakan pemanggilan majelis terhadap dirinya dilayangkan sehari setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membatalkan dakwaan terhadap dirinya. ”Saya tidak tahu untuk apa pemanggilan ini,” ujar Prita kepada Tempo, siang ini.
Menurut Prita, Majelis Kedokteran mengudangnya secara resmi ke kantornya di kawasan Jakarta Selatan. Prita diminta datang untuk memberikan klarifikasi kasus antara dia dan Rumah Sakit Omni International. ”Saya coba penuhi panggilan itu,” tutur Prita.
Prita datang didamping suaminya Andri Nugroho. Rencananya, Prita akan memberikan klarifikasi pukul 13.00 WIB.
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak yang tersandung kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutra setelah mengirinkan keluhan atas buruknya layanan rumah sakit tempat ia pernah dirawat melalui internet. Ia digugat secara perdata dan pidana oleh rumah sakit swasta itu. Prita dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Karyawati bank swasta di Jakarta berusia 32 tahun ini sempat mendekam dipenjara selama 21 hari. Kasusnya mencuat dan banyak mendapatkan perhatian publik. Kamis (25/6) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari semua dakwaan dan membuat ibu dua anak ini untuk sementara bisa bernafas lega dan menghirup udara kebebasan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi atas keputusan majelis hakim tersebut.
JONIANSYAH