”Teguran secara tertulis segera kita layangkan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kabupaten Komisaris Risto Samodra kepada Tempo, hari ini (2/7).
Risto mengatakan teguran secara lisan atau teguran sosial atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat itu telah dilakukan. ”Sebagai pejabat tinggi dan orang pertama di Tangerang Selatan tidak seharusnya tindakan itu dilakukan,” kata Risto.
Semestinya, kata dia, Wali Kota taat aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. ”Secara etika saja dia sudah salah,” tutur Risto.
Pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan itu, menurut Risto, masuk dalam kategori tindakan pidana ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi hanya bisa melakukan tindakan tegas dengan menangkap atau menilang Shaleh M.T jika tertangkap basah sedang mengendarai mobil dinas dan mengenakan pelat bodong itu.
Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan mengaku sengaja menggunakan pelat B 1 TS di kendaraan dinasnya meski belum didaftarkan alias bodong. Shaleh mengakui jika pelat nomor kendaraan tersebut belum didaftarkan dan masih dianggap bodong.
Menurut Shaleh, plat nomor itu sengaja ia pasang untuk menunjukkan bahwa nomor itu adalah sebagai ciri kendaraanya yang merupakan orang nomor satu di wilayah Tangerang Selatan. Namun, Shaleh berjanji akan mengurus nomor tersebut.
JONIANSYAH