TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerima 500 aduan pada proses penerimaan siswa baru. "500 pengaduan yang masuk ke posko pengaduan, pengaduan melalui sms juga banyak," kata Taufik Yudi Mulyatno, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Taufik, pengaduan tersebut kebanyakan disebabkan pemahaman sepihak calon siswa atau calon orang tua siswa baru. "Pengaduan melalui sms terutama dari orang tua siswa dari luar Jakarta karena mereka tidak mengerti sistem penerimaan siswa baru di Jakarta," kata Taufik.
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2009 di DKI Jakarta menggunakan sistem online. Calon siswa bisa memilih lima sekolah pada tahap pertama. Bila tidak masuk, calon siswa bisa mendaftar pada tahap kedua. Dengan sistem online ini, siswa bisa melihat dan mengetahui peluang masuk sekolah negeri berdasarkan nilai ujian akhir. Menurut Taufik, sistem ini sangat transparan sehingga kecil kemungkinan ada jual beli kursi.
Taufik lalu menambahkan, contoh pengaduan lain adalah soal adanya permintaan pungutan oleh sekolah. "Menurut saya, adanya pungutan bisa disebabkan karena memang calon siswa tidak bisa diterima di sekolah bersangkutan," kata dia. Jadi, kata Taufik, itu ulah oknum yang menjanjikan bisa memasukkan siswa ke sekolah yang dituju.
Dia lalu menegaskan bahwa tidak ada pungutan apapun sebelum bulan Agustus. "Kecalli sekolah swasta yang memiliki mekanisme sendiri," kata dia.
Saat ini, pihak sekolah bersama komite sedang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Pembahasan itu nantinya untuk menentukan biaya sekolah. Di antaranya Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) dan Iuran Rutin Bulanan (IRB). "Kami tidak menentukan batas besaran iuran sekolah untuk memberikan keleluasaan kepada sekolah sesuai keadaan dan kemampuan mencapai kualitas tertentu," kata Taufik.
Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah Jakarta, Bambang Sutomo mengungkapkan iuran yang nantinya ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. "Misalnya untuk biaya porseni," kata dia.
Dalam proses penentuan iuran sekolah, menurut Bambang sudah mewakili semua pihak. "Pembahasan iuran sekolah dilakukan oleh komite sekolah, pihak sekolah dan hearing dengan perwakilan orang tua siswa," kata dia.
Jadi, kata Bambang, besaran iuran sekolah disesuaikan dengan kemampuan semua orang tua siswa.
Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Igo Ilham mengungkapkan sebaiknya sekolah dan komite sekolah menyusun rencana APBS jangan menggunakan prinsip besar pasak daripada tiang. "Sebetulnya, untuk menciptakan pendidikan berkualitas sudah cukup biaya pemerintah pusat dan daerah," kata dia.
EKA UTAMI APRILIA