"Ada kesalahan prosedural," kata Friska usai mendaftar, Kamis (23/7). Selain itu, saksi kunci, Didi, teman Amir yang seharusnya dipanggil dalam persidangan ternyata tidak dihadirkan.
Didi, orang yang mengajak Amir ke diskotik Raja di kawasan Tamansari pada 19 Desember 2007. Dia, kata Friska, tahu persis barang itu bukan milik kliennya. Didi lah yang menyuruh Amir mengantongi sebutir narkotika itu. Namun, saksi kunci itu sudah meninggal April 2008 lalu.
Dalam kasus ini, banyak ditemukan kejanggalan prosedur hukum. Amir, terdakwa kasus kepemilikan sebutir ekstesi divonis hukuman penjara 4 tahun 30 hari tanpa ada sidang putusan hakim. Terdakwa baru tahu adanya vonis tersebut setelah di penjara selama setahun.
Menurut Friska, semua berkas kasus Amir sudah ada ditangannya kecuali berita acara persidangan karena pengadilan enggan memberikan. "Itu bukan masalah, yang penting PK sudah masuk," ujarnya. Dia berharap kasus ini segera masuk ke Mahkamah Agung.
Herawati, istri Amir menyambut gembira upaya pendaftaran ini. "Semoga lancar dan bapak (Amir) segera keluar," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/7).
RINA WIDIASTUTI