Menurut Aris, waktu tersebut terlalu lama. “Waktu satu kali 24 jam sudah mampu membuat penculik membawa anak ke luar negeri,” jelasnya ketika dihubungi Tempo, Minggu (26/07). Seharusnya ketika keluarga melaporkan anak hilang meskipun belum dalam jangka waktu satu hari, pihak aparat harus segera menanggapi.
Aris menambahkan kendala sulitnya pencurian anak hilang bukan hanya pada masalah aturan saja. Tetapi keluarga pelapor seringkali tidak memberikan data awal secara lengkap kepada pihak kepolisian. ”Identitas seringkali tidak lengkap, nggak ada foto atau bukti lain.” jelasnya.
Aris mengatakan jika laporan anak hilang cenderung meningkat setiap tahunnya. Berdasarakan data Komnas Perlindungan Anak, jumlah laporan anak hilang se-Jabodetabek pada kurun waktu Januari sampai Juni 2009 sebanyak 38 kasus. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya dalam kurun waktu yang sama yang mencapai 26 kasus. “Rata-rata mereka hilangnya diculik atau tersesat,” ujarnya.
Dari kasus-kasus tersebut jumlah anak yang kembali ternyata juga tidak banyak. Aris mencontohkan dari 38 kasus yang terjadi pada semester awal 2009, hanya delapan anak yang kembali dengan selamat, empat anak ditemukan meninggal dan sisanya belum ditemukan.
TIA HAPSARI