Kedua orang tersebut, Tommy Albert Tobing dan M. Haris Barkah, ditahan Polres Jakarta Utara sejak Senin (27/7). Mereka adalah pengacara dua perempuan yang diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan.
Pelepasan kedua pengacara tersebut setelah Hermawanto menemui Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Rycko Amelza Dahniel. "Kapolres mengatakan ini hanya kesalahpahaman masalah administrasi," kata Hermawanto.
Pasalnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung, menyatakan bahwa setiap pengacara tidak membutuhkan kartu advokat ketika mendampingi. Melainkan cukup hanya ada wadah asosiasi advokat yang menampungnya.
Kapolres, kata Hermawanto, juga meminta maaf atas kejadian yang menimpa pengacara-pengacara LBH Jakarta. "Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Komisaris Roma Hutajulu juga mengatakan hal yang sama," kata dia.
Setelah menemui kedua pejabat itu, Hermawanto baru bertemu Tommy dan Haris. Dalam perjalanan pulang, keduanya bercerita bahwa diminta dan telah menandatangani berita acara sebagai tersangka. "Mereka dikenai pasal 335 dan 216 KUHP, serta pasal 31 Undang-Undang Advokat," ujarnya.
Pasal 335 KUHP adalah perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 216 adalah perbuatan yang melawan petugas atau menghalangi tugas polisi. Sementara pasal 31 Undang-Undang Advokat adalah soal seseorang yang mengaku-ngaku sebagai advokat.
Soal alasan mau menandatangi berita acara tersebut, Hermawanto mengatakan keduanya hanya berpikiran agar bisa segera pulang. "Mereka mengikuti saja apa kata penyidik," ujarnya.
TITO SIANIPAR