"Perhiasan sengaja dibawa secara ilegal dengan cara disembunyikan dipaha dan kantong celana,"ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Baduri Wijayanta, di bandara, hari ini (12/8).
Pengagalan penyelundupan perhiasan itu dilakukan dua kali selama bulan Agustus ini. Upaya penyelundupan pertama dilakukan warga Indonesia berinisial B pada 5 Agustus lalu. B membawa empat kantong perhiasan bermatakan berlian dengan pesawat China Airline (CI-679). Barang berharga dengan estimasi nilai Rp 780 juta itu disita petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di saku celananya.
Pada 10 Agustus, dua kantong perhiasan emas bermatakan berlian dan berlian kembali disita petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dari warga Singapura berinisal HPS yang menggunakan pesawat Value Air (VF-507). Perhiasan senilai Rp 500 juta itu disembunyikan dalam kantong celana.
Baduri menyatakan modus yang dilakukan para tersangka itu sengaja dilakukan untuk menyembunyikan jenis dan jumlah barang. "Dan menghindari pajak," kata dia. Berdasarkan paspor para penyelundup itu, kata Baduri, mereka telah berulangkali ke Indonesia dan bertindak sebagai kurir.
Bea dan Cukai, kata Baduri, masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui jaringan sindikat perhiasan yang diduga melibatkan tokoh berlian terkemuka di Indonesia.
Menurut Baduri, para pelaku dinilai telah melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun denda Rp 50 juta hingga Rp 5 Miliar.
Sementara para pelaku yang diamankan di kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta bungkam seribu bahasa. Mereka hanya tertunduk diam ketika tanya soal keterlibatan mereka.
JONIANSYAH