TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga perumahan Jatinegara Indah, Pulo Jahe, Cakung, Jakarta Timur, akan menggugat Pemerintah Kota Jakarta Timur karena mengeluarkan perintah pembongkaran masjid Nurul Jannah di komplek perumahan yang dibangun warga itu.
"Kami akan PTUN-kan," kata Mirza Zulkarnaen, pengacara dari Bantuan Hukum FPI yang mendampingi warga, kepada Tempo, Rabu (12/8).
Selain itu, warga juga akan menggugat perdata pengembang perumahan itu, PT Cakra Sarana
Larasasri karena tak memberikan fasilitas umum/sosial yang dijanjikan. "Pekan ini gugatan akan kami susun," kata dia.
Masjid Nurul Janah, yang dibangun swadana warga, dirobohkan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Rabu (12/8) ini. Alasannya, masjid dua lantai itu tak mengantongi izin dan dibangun tak sesuai lahan peruntukannya.
Selain itu, kata Mirza, ada kemungkinan warga akan mengadu ke Komnas HAM terkait masalah ini. "Menjalankan kegiatan beragama adalah hak asasi," kata dia. Selain itu, kebebasan beragama juga tlah diatur UUD 1945.
NUR ROCHMI