TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan tim untuk melakukan penarikan paksa mobil-mobil aset daerah setempat yang kini masih dikuasai sejumlah mantan anggota DPRD periode 2004-2009 dan pejabat Kota Tangerang Selatan.
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, CR Inton, mengatakan operasi penarikan aset-aset bergerak merupakan bagian dari kerja tim dengan tugas yang sama pada penarikan mobil-mobil dinas milik Kabupaten Tangerang yang digunakan para pejabat Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, tim terlebih dahulu akan menempuh langkah persuasif dengan melayangkan surat pemberitahuan pertama dan kedua berisi permintaan mengembalikan. "Dua surat itu diabaikan, maka barulah dilakukan penjemputan paksa," ujarnya, Selasa (25/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, dari 35 mantan legislator yang harus mengembalikan mobil milik negara, baru delapan orang yang melakukannya. Sedangkan mereka yang masih menggunakan kendaraan pemerintah itu sebanyak 19 orang.
Selain tiga pimpinan yang mendapat fasilitas mobil dinas berdasarkan ketentuan berlaku, para anggota DPRD lainnya menggunakan kendaraan milik negara didasarkan kesepakatan pinjam pakai yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan DPRD wilayah itu.
Pasca pelantikan DPRD baru pada 7 Agutus lalu, terdapat 35 mantan DPRD yang harus mengembalikan mobil pinjaman itu. Mereka ini adalah para politisi yang gagal terpilih kembali di legilastif tingkat yang sama , atau terpilih lagi untuk DPRD Provinsi Banten.
Selain banyak yang belum dikembalikan, dua unit di antaranya hilang digondol maling, yaitu Terano Grandroad B 8631 CQ inventaris mantan Wakil Ketua Tb. Bayu Murdani, dan mobil pinjam pakai Avanza B 8652 CQ yang digunakan mantan Ketua Badan Kehormatan Dewan, Barhum HS.
JONIANSYAH