Semalam, Selasa (8/9), pengelola apartemen telah mengadukan Aguswandi Tanjung, pemilik apartemen Nomor 708 Roxy Mas, ke polisi dengan tuduhan melakukan pencurian listrik. Menurut Agus, saat penangkapan dirinya, polisi didampingi oleh Uung.
Tuduhan pencurian listrik ini dianggap berlebihan oleh Agus. Dia hanya memanfaatkan stop kontak yang berada di koridor apartemen untuk mencharge telepon genggam. "Setiap bulan kami bayar service charge untuk berbagai fasilitas," katanya. Stop kontak yang berada di koridor juga digunakan untuk kepentingan penghuni. "Apa bedanya dengan saya memakai lift. Itu kan kami bayar," katanya.
Agus memakai stop kontak ini karena listrik di apartemennya diputus sejak 6 Agustus 2009.
Ia curiga tuduhan ini adalah upaya PT JSI dan PT Duta Pertiwi untuk menekan dirinya. "Saya selama ini vokal menyuarakan hak penghuni," katanya. Protes Agus dimulai pada 2004 lalu, Ia memprotes sertifikat apartemen dan kios yang mengatasnamakan PT Duta Pertiwi setelah proses perpanjangan hak guna bangunan. "Padahal sebelumnya atas nama pemilik," ujarnya.
Tahun 2006, Agus kembali memprotes kebijakan penggelola yang menaikkan service charge tanpa berembug dengan penghuni. Terakhir, pada Juli 2009, ia kembali melaporkan penyelewengan fasilitas sosial dan fasilitas umum di ITC Roxy Mas yang digunakan sebagai lahan parkir.
SOFIAN