Dalam persidangan putusan sela yang digelar di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa Daniel Daen Sabon, 26 tahun, mendengarkan dengan seksama pembacaan putusan hakim. Turut mendampingi dan mendengarkan pembacaan putusan sela kuasa hukum Juan Felix Tampubolon, Agustinus Payong Dosi, Alfonso Pusaka, dan tujuh pembela lainnya.
Hakim menolak keberatan terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah didampingi penasihat hukum. Sebelumnya Daniel tidak didampingi penasihat hukum karena ia menganggap belum perlu dan tetap memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan.
Tentang keberatan kuasa hukum Daniel yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum kabur, hakim menolak keberatannya. Demikian pula soal perbedaan tanggal kematian Nasrudin pada surat dakwaan yang berbeda. “Itu hanya salah pengetikan, tidak mempengaruhi dakwaan,” kata Asnun.
Dengan demikian, persidangan akan digelar kembali pada Senin, (14/9). “Kami minta jaksa penghadirkan empat saksi pada persidangan mendatang,” ujar Asnun.
Nasrudin tewas dengan dua luka tembak di kepala. Ia dibunuh usai bermain golf di Padang Golf Modernland saat mobil BMW silver yang disopiri Suparmin melintas di gundukan polisi tidur Jalan Hartono Raya, 1 kilometer dari lokasi tempat bermain golf pada 14 Maret. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama penting terdakwa Sigid Haryo Wibisono dan Antasari Azhar (ketua KPK non aktif) sebagai intelektual dader.
AYU CIPTA