TEMPO Interaktif, Depok- Ratusan perusahaan dan pabrik di Depok belum mengirimkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Sarjono mengatakan dari 500 perusahaan yang ada di Kota Depok, baru 40 yang mengirimkan surat pernyataan kesanggupan. “Sampai hari ini baru 40 perusahaan yang kirim surat balasan ataupun pemberitahuan melalui fax,” ujarnya kepada wartawan di ruangannya, Jumat (11/09). Ke-40 perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan garmen,
elektronik, plastik, dan karet.
Ia mengatakan jika perusahaan-perusahaan yang telah mengirim surat balasan,
umumnya menyatakan tidak memiliki masalah dalam pembayarn THR. Selain itu,
tidak satu pun yang menyatakan akan membayar THR dalam bentuk barang. “Semua
bayar dalam bentuk uang,” kata dia.
Sarjono menambahkan jika batas waktu pengiriman surat kesanggupan pembayarn
adalah dua minggu sebelum hari H. Melihat banyaknya pabrik yang belum
mengirimkan surat balasan, Dinas Tenaga Kerja berencana untuk mengirim petugas
pengawas ke perusahaan-perusahaan tersebut. “Nanti pengawas akan tanya
kenapa mereka belum kirimkan surat,” ujar dia. Surat kesanggupan tersebut
berisi jumlah THR yang dibayarkan dan jumlah karyawan yang menerima THR.
TIA HAPSARI