Jaksa penuntut umum Rakhmat Harianto dihubungi Tempo hari ini mengatakan kedua istri Nasrudin, Sri Martuti dan Irawati Arinda, dipastikan hadir. “Hari ini alat bukti yang kita hadirkan adalah empat orang saksi untuk didengar keterangannya,” kata Rakhmat.
Saksi lainya, Suparmin sopir BMW B-191-E, kendaraan yang digunakan Nasrudin pada musibah penembakan di jalan Hartono Raya, Modern Land pada 14 Maret silam. Suparmin tinggal di perumahan Taman Griya Asri, Legok, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan Sri Martuti sesuai surat pemanggilan dilayangkan ke azlamatrumah di Jati Bening Bekasi dan Irawati Arinda tinggal di Banjar Wijaya Kota Tangerang. Istri siri Nasrudin, Rani Juliani, sejauh ini belum ada informasi akan dihadirkan.
Selain ketiga saksi yang terhitung orang dekat korban, jaksa juga menghadirkan saksi Sarwin. Sarwin sesuai keterangan di berita acara pemeriksaan adalah orang yang mengetahui ciri-ciri penembak atau terdakwa Daniel Daen Sabon, 26 tahun.
Meski persidangan sedianya baru digelar pukul 09.00 namun sejak pukul 07.00 ratusan polisi dari Kepolisian Sektor Benteng dan Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang sudah siaga di gedung pengadilan.
Polisi mensterilkan ruang persidangan utama Prof. Oemar Seno Adji, di mana persidangan dengan tiga terdakwa Daniel, Heri Santosa, dan Hendrikus Kia Walen akan digelar.
Selain di ruang itu, persidangan dua terdakwa atas nama Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo akan dilangsungkan di ruang sidang Moch Ali.
Pemisahan ruangan ini menurut hakim Arthur Hangewa untuk memperlancar proses persidangan. Bahkan menjelang Lebaran persidangan digelar dua kali dalam sepekan.
Persidangan Nasruddin ini tetap dilanjutkan setelah dalam putusan sela pekan lalu, tim majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) tim kuasa hukum lima terdakwa.
Tempo menulis perkara pembunuhan ini juga melibatkan terdakwa Komisaris besar Wiliardi Wizar, bekas Kapolres Tangerang dan Kapolres Jakarta Selatan ini sebagai pengorder pembunuhan melalui Jerry Hermawan Lo yang seterusnya dipesankan kepada Edo. Edo lalu merekrut Hendrik dan Amsi selanjutnya mengajak Heri dan Daniel sebagai eksekutor.
Dua terdakwa lain yang persidangannya akandigelar terpisah adalah Sigid Haryo Wibisono sebagai penyandang dana dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) Antasari Azhar.
AYU CIPTA