TEMPO Interaktif, Jakarta - Hampir semua stasiun televisi akan menayangkan langsung persidangan perdana Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagian dari mereka, seperti ANTV, Indosiar, dan SCTV, telah menyiapkan peralatan pemancar (Satellite News Gathering/SNG) dan studio mini sejak tadi malam.
Kemacetan di sepanjang ruas Jalan Ampera tak terhindarkan karena bodi mobil SNG terparkir di sepanjang halaman gedung pengadilan. Kendaraan harus bergerak merayap sejak dari perempatan Trakindo, Cilandak. Hal itu diperparah oleh sikap para pengendara sepeda motor yang biasa saling salip dan menerobos arus yang berlawanan.
Antasari bakal didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam surat dakwaan, Antasari dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi motif cinta segitiga antara Antasari, Rani Juliani, dan Nasrudin. Antasari diduga merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin bersama Sigid Aryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jery.
SUDRAJAT