Bukti Antasari berbohong, kata jaksa, bisa dilihat dari salah satu kalimat dalam eksepsinya yang berbunyi, "Saya didakwa turut serta dan menganjurkan pembunuhan."
"Bukankah ini suatu kepura-puraan dan kebohongan yang nyata?" kata jaksa Cirus Sinaga, saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/10). "Terdakwa sebenarnya telah mengerti isi surat dakwaan." Antasari belum bisa dimintai konfirmasi mengenai tudingan tersebut.
Dalam sidang perdana kasus ini dua pekan lalu, Antasari mengaku tak mengerti isi surat dakwaan. "Siapa yang membujuk dan siapa yang dibujuk?" kata Antasari saat itu. "Saya sangat tidak mengerti dakwaan terhadap saya."
Antasari didakwa sebagai aktor intelektual pembunuhan Nasrudin. Dia diancam hukuman maksimal pidana mati.
Nasrudin ditembak saat pulang dari main golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, Banten, pada 14 Maret lalu. Duduk di kursi belakang sedan BMW perak bernomor polisi B-191-E, dia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square, Jalan Raya Metropolis Modernland, Tangerang. Sehari kemudian, Nasrudin meninggal di rumah sakit.
ANTON SEPTIAN