TEMPO Interaktif, Jakarta - Rani Juliani akan menjadi salah satu saksi dalam persidangan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar pada Selasa pekan depan.
Pekan depan persidangan kasus Antasari akan memasuki babak baru karena dalam persidangan putusan sela yang digelar hari ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Antasari dan tim penasihat hukumnnya. Antasari diduga terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Rencananya Rani akan hadir bersama empat orang saksi lainnya, yaitu Rusli sebagai polisi pelapor; Suparmin yang merupakan sopir Nasrudin; serta istri pertama Nasrudin, Sri Martuti; dan istri kedua Nasrudin, Irawati Arienda.
Rani yang merupakan caddy di Modern Land Golf dan dilaporkan merupakan istri siri Nasrudin. Rani diduga mempunyai hubungan dengan Antasari dan Nasrudin. Antasari juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap Rhani yang menyebabkan Nasrudin diduga memiliki alasan untuk memeras Antasari. Karena merasa terteror akhirnya Antasari meminta bantuan Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar untuk membunuh Nasrudin.
Penasihat hukum Antasari, Juniver Girsang, mengaku siap dengan kesaksian Rhani nanti. "Tentu akan kami masukkan juga dalam perlawanan. Dalam sidang berikutnya akan kami buktikan bahwa apa yang terjadi atau perkara ini hanya dongeng semata," kata Juniver.
Nasrudin ditembak di mobilnya usai pulang main golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, Banten, pada 14 Maret sekitar pukul 14.00. Nasrudin ditembak di dekat mal Metropolis Town Square, Jalan Raya Metropolis Modernland, Tangerang. Setelah dirawat di rumah sakit, Nasrudin menutup usia sehari kemudian.
AGUNG SEDAYU