TEMPO Interaktif, Jakarta - Ratusan supir bemo dari Paguyuban Bemo Jakarta, Jaringan Rakyat Miskin Kota dan Urban Poor Consortium (UPC) hari ini berunjuk rasa ke Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka memprotes razia 15 bemo yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Mangga Besar, 28 Oktober lalu.
Mereka berunjuk rasa sambil membawa bemo-bemo ke Balaikota. Ketua Paguyuban Bemo Boyo Hidayat mengatakan, razia tersebut kini menyebabkan 30 supir bemo yang biasa mangkal di Mangga Besar kini tak bisa bekerja lagi. Menurut dia, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8/2007 Tentang Penertiban Umum, yang dijadikan dasar razia, bertentangan dengan UUD 1945. "Konstitusi menjamin warga negara mendapat pekerjaan yang layak," kata Boyo.
Boyo mengatakan, rencana pemerintah mengganti bemo dengan angkutan pengganti bemo (APB) tidak melibatkan pemilik dan pengemudi bemo. Padahal saat ini jumlah bemo di Jakarta mencapai seribu lebih, yang tersebar di Bendungan Hilir, Pademangan barat, kota, Tanah Abang, dan Kemayoran.
Mereka mendesak supaya pemerintah menghentikan razia dengan mengembalikan 15 bemo kepada pemiliknya, serta melibatkan mereka dalam peremajaan bemo.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat mengatakan, bemo-bemo tersebut dirazia karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat jalan alias bodong.
Namun menurut dia, seluruh bemo akan diganti secara bertahap dengan moda yang sama namun berbahan bakas gas. Ia berjanji angkutan pengganti bemo ini akan memakai supir-supir dari bemo. "Bahan bakar gas lebih menguntungkan bagi lingkungan," katanya.
IKA NINGTYAS