"Ini penyelidikan tidak resmi, bukan pro yustisia karena tidak berdasarkan pengaduan resmi," ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Chaerul Anwar yang hadir sebagai saksi di sidang Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Menurut Chaerul, ia diperintahkan langsung secara lisan melalui hubungan telepon oleh Kapolri untuk melakukan penyelidikan hubungan Nasrudin Zulkarnaen dan Rhani Juliani. Perintah diberikan setelah sebelumnya Ketua KPK Antasari Azhar menelepon Kapolri dan mengadukan teror yang dilakukan Nasrudin kepadanya. Antasari juga meminta Kapolri agar penyelidikan bisa dilakukan oleh Chaerul dengan alasan telah mengenal polisi berpangkat kombes tersebut. "Kapolri tidak pernah memerintahkan orang lain kecuali saya dan tim saya," ujarnya.
Ia selanjutnya menjadi penanggung jawab tim yang beranggotakan Kompol Iwan Kurniawan, Kompol Helmi Santika, AKP Muhammad Jhoni, dan AKP Finora yang bertugas menyelidiki hubungan antara Nasrudin Zulkarnaen dan Rhani Juliani. "Ini karena latar belakang teror berawal dari tuduhan mengganggu istri Nasrudin hingga perlu diketahui sejauh mana hubungan mereka," tambahnya.
Penyelidikan tim kurang lebih berjalan selama 3 pekan dan dari pengintaian tersebut, tim mendapat identitas data seperti foto Nasrudin, alamat rumah, alamat kantor, kegiatan sehari-hari, dan mobil yang biasa digunakan. Tim juga mendapatkan surat pernyataan Nasrudin bahwa telah mengawini Rhani secara siri.
Hasil penyelidikan, lanjut Chaerul, selalu dilaporkan atas permintaan Sigid Haryo Wibisono dan tidak pernah melaporkan langsung ke Antasari. "Kami tidak memiliki akses langsung ke Antasari selalu melalui Sigid," ujarnya. Tim penyelidik sempat bertemu tiga kali dengan Antasari dan seluruh pertemuan diatur oleh Sigid di kediamannya di Jalan Pati Unus, Kebayoran Baru. "Saya bertemu tiga kali. Pertemuan ketiga pada 23 Januari, saya katakan penyelidikan sudah maksimal dan menyarankan agar Antasari membuat laporan tapi tidak ditanggapi," tambahnya.
Hasil penyelidikan yang sama juga dilaporkan kepada Kapolri melalui Sespri Kapolri Kombes Suhardianus. "Laporan diberikan secara lisan seetiap hari dan beberapa hari secara tertulis melalui Kombes Suhardianus," kata Chaerul.
Sidang perkara tersangka Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkaranen berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Chaerul, juga dijadwalkan agenda pemanggilan saksi Kompol Helmi Santika dan Wiliardi Wizard yang juga menjadi salah satu tersangka. Persidangan masih berlangsung hingga saat ini.