Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelidikan Nasrudin-Rhani Perintah Langsung Kapolri  

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyelidikan kepolisian terhadap Nasrudin Zulkarnaen dan Rhani Juliani merupakan penyelidikan tidak resmi yang diperintahkan langsung Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

"Ini penyelidikan tidak resmi, bukan pro yustisia karena tidak berdasarkan pengaduan resmi," ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Chaerul Anwar yang hadir sebagai saksi di sidang Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Menurut Chaerul, ia diperintahkan langsung secara lisan melalui hubungan telepon oleh Kapolri untuk melakukan penyelidikan hubungan Nasrudin Zulkarnaen dan Rhani Juliani. Perintah diberikan setelah sebelumnya Ketua KPK Antasari Azhar menelepon Kapolri dan mengadukan teror yang dilakukan Nasrudin kepadanya. Antasari juga meminta Kapolri agar penyelidikan bisa dilakukan oleh Chaerul dengan alasan telah mengenal polisi berpangkat kombes tersebut. "Kapolri tidak pernah memerintahkan orang lain kecuali saya dan tim saya," ujarnya.

Ia selanjutnya menjadi penanggung jawab tim yang beranggotakan Kompol Iwan Kurniawan, Kompol Helmi Santika, AKP Muhammad Jhoni, dan AKP Finora yang bertugas menyelidiki hubungan antara Nasrudin Zulkarnaen dan Rhani Juliani. "Ini karena latar belakang teror berawal dari tuduhan mengganggu istri Nasrudin hingga perlu diketahui sejauh mana hubungan mereka," tambahnya.

Penyelidikan tim kurang lebih berjalan selama 3 pekan dan dari pengintaian tersebut, tim mendapat identitas data seperti foto Nasrudin, alamat rumah, alamat kantor, kegiatan sehari-hari, dan mobil yang biasa digunakan. Tim juga mendapatkan surat pernyataan Nasrudin bahwa telah mengawini Rhani secara siri.

Hasil penyelidikan, lanjut Chaerul, selalu dilaporkan atas permintaan Sigid Haryo Wibisono dan tidak pernah melaporkan langsung ke Antasari. "Kami tidak memiliki akses langsung ke Antasari selalu melalui Sigid," ujarnya. Tim penyelidik sempat bertemu tiga kali dengan Antasari dan seluruh pertemuan diatur oleh Sigid di kediamannya di Jalan Pati Unus, Kebayoran Baru. "Saya bertemu tiga kali. Pertemuan ketiga pada 23 Januari, saya katakan penyelidikan sudah maksimal dan menyarankan agar Antasari membuat laporan tapi tidak ditanggapi," tambahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil penyelidikan yang sama juga dilaporkan kepada Kapolri melalui Sespri Kapolri Kombes Suhardianus. "Laporan diberikan secara lisan seetiap hari dan beberapa hari secara tertulis melalui Kombes Suhardianus," kata Chaerul.

Sidang perkara tersangka Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkaranen berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Chaerul, juga dijadwalkan agenda pemanggilan saksi Kompol Helmi Santika dan Wiliardi Wizard yang juga menjadi salah satu tersangka. Persidangan masih berlangsung hingga saat ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

16 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.