TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem tarif parkir berlangganan. “Konsep itu diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto (19/11).
Prijanto menerangkan, gagasan ini muncul guna mengevaluasi minimnya pendapatan yang diperoleh pemerintah. Selama ini, kata dia, total pendapatan yang mampu diperoleh baik dari pemberlakuan sistem on street dan off street tidak pernah menembus angka Rp 20 miliar. “Ini aneh, padahal jumlah kendaraan sangat banyak,” katanya.
Berdasarkan catatan, kata Prijanto, jumlah kendaraan yang terdata di wilayah kepolisian Polda Metro Jaya mencapai 5,5 juta unit. Sebanyak 3.579.622 unit diantaranya adalah kendaraan roda dua, 1.547.336 kendaraan roda empat. “Sisanya kendaraan tru,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran, Benjamin Bukit menambahkan, sistem ini sebenarnya sudah diberlakukan di Sidoardjo, Jawa Timur. “Pemerintah setempat berhasil mendongkrak pendapatan mereka dari Rp 500 juta menjadi Rp 1,5 miliar. Padahal jumlah kendaraan disana hanya 400 ribu,” ujarnya.
Melalui sistem yang baru, para pemilik kendaraan nantinya dapat membayar tarif bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Besaran tarif yang diberlakukan pun cukup murah, yakni Rp 35 ribu untuk kendaraan rida dua dan Rp 75 ribu untuk kendaraan roda empat. “Itu untuk satu tahun,” katanya.
Meski demikian, kata dia, pihak pemerintah hingga kini masih perlu melakukan serangkaian survei. Hal itu diperlukan untuk mempelajari respon dari masyarakat pengguna maupun juru parkir. “Kemungkinan 2010 sudah bisa dimulai,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO