Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekaman Percakapan Antasari-Sigid Akan Diperdengarkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar mengizinkan jaksa penuntut umum untuk memperdengarkan isi rekaman pembicaraan antara Antasari dan terdakwa lain, Sigid Haryo Wibisono.

"Upaya pembuktian adalah hak penuntut umum. Masalah memperdengarkan (rekaman) atau tidak adalah hak dari penuntut umum untuk menyampaikan di persidangan ini. Ini persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim Heri Swantoro di persidangan Antasari yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum Cirus Sinaga meminta agar isi rekaman percakapan antara Antasari dengan Sigid itu diperdengarkan dalam persidangan. "Isi rekaman itu harus diperdengarkan karena itu berhubungan langsung dengan kasus ini. Memang (rekaman) bukan alat bukti, tapi barang bukti. Barang bukti adalah pendukung alat bukti untuk memperkuat keterangan saksi-saksi," papar Cirus.

Penasihat hukum Antasari sempat keberatan dengan permintaan pemutaran isi rekaman. "Kami tim penasihat hukum menolak. Karena itu (rekaman) bukan barang bukti dalam peradilan pidana umum, kecuali di peradilan Tipikor," ujar Juniver Girsang. "Selain itu, jika rekaman itu berkaitan dengan kesaksian dan pemeriksaan semestinya terdakwa diberitahu isi rekamannya.”

Menurut Juniver, selama pemeriksaan, Antasari tidak pernah diperdengarkan isi rekaman tersebut. Bahkan Sigid, Setyo Wahyudi dan Karno yang merekam pembicaraan itu mengaku belum pernah mendengar isi rekaman.

Namun majelis hakim mempersilakan adanya pemutaran isi rekaman. "Masalah penilaian alat bukti, kita kembali pada undang-undang," ujar Heri.

Dalam persidangan sebelumnya, Sigid mengaku pernah sekali merekam pembicaraan antara dia dan Antasari di rumahnya. Menurut Sigid, ia merekam pembicaraan itu karena Antasari "mengejar-ngerjar" dia soal Nasrudin. Sigid meminta pada sekretarisnya, Wahyudi, merekam pertemuannya dengan Antasari. Perekaman itu dilakukan oleh Wahyudi bersama Karno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain memperdengarkan isi rekaman, jaksa penuntut umum juga meminta agar dihadirkan saksi ahli mengenai isi rekaman tersebut. Hal itupun juga ditentang oleh tim penasihat hukum Antasari. "Mengenai saksi ahli, saat ini kita sedang memeriksa saksi fakta. Kalau itu ahli mesti menunggu saksi fakta selesai," ujar Juniver.

Majelis hakim akhirnya memutuskan keterangan saksi ahli akan menunggu hingga seluruh saksi fakta selesai memberikan kesaksian. "Setelah selesai saksi fakta silahkan persiapkan saksi ahli mengenai teknis pemaparan adalah hak JPU," ujar Heri.

Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin. Nasrudin ditembak saat pulang usai bermain golf di Padang Golf Modernland pada 14 Maret. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, Nasrudin meninggal sehari kemudian.

AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

41 menit lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

20 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.