"Upaya pembuktian adalah hak penuntut umum. Masalah memperdengarkan (rekaman) atau tidak adalah hak dari penuntut umum untuk menyampaikan di persidangan ini. Ini persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim Heri Swantoro di persidangan Antasari yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum Cirus Sinaga meminta agar isi rekaman percakapan antara Antasari dengan Sigid itu diperdengarkan dalam persidangan. "Isi rekaman itu harus diperdengarkan karena itu berhubungan langsung dengan kasus ini. Memang (rekaman) bukan alat bukti, tapi barang bukti. Barang bukti adalah pendukung alat bukti untuk memperkuat keterangan saksi-saksi," papar Cirus.
Penasihat hukum Antasari sempat keberatan dengan permintaan pemutaran isi rekaman. "Kami tim penasihat hukum menolak. Karena itu (rekaman) bukan barang bukti dalam peradilan pidana umum, kecuali di peradilan Tipikor," ujar Juniver Girsang. "Selain itu, jika rekaman itu berkaitan dengan kesaksian dan pemeriksaan semestinya terdakwa diberitahu isi rekamannya.”
Menurut Juniver, selama pemeriksaan, Antasari tidak pernah diperdengarkan isi rekaman tersebut. Bahkan Sigid, Setyo Wahyudi dan Karno yang merekam pembicaraan itu mengaku belum pernah mendengar isi rekaman.
Namun majelis hakim mempersilakan adanya pemutaran isi rekaman. "Masalah penilaian alat bukti, kita kembali pada undang-undang," ujar Heri.
Dalam persidangan sebelumnya, Sigid mengaku pernah sekali merekam pembicaraan antara dia dan Antasari di rumahnya. Menurut Sigid, ia merekam pembicaraan itu karena Antasari "mengejar-ngerjar" dia soal Nasrudin. Sigid meminta pada sekretarisnya, Wahyudi, merekam pertemuannya dengan Antasari. Perekaman itu dilakukan oleh Wahyudi bersama Karno.
Selain memperdengarkan isi rekaman, jaksa penuntut umum juga meminta agar dihadirkan saksi ahli mengenai isi rekaman tersebut. Hal itupun juga ditentang oleh tim penasihat hukum Antasari. "Mengenai saksi ahli, saat ini kita sedang memeriksa saksi fakta. Kalau itu ahli mesti menunggu saksi fakta selesai," ujar Juniver.
Majelis hakim akhirnya memutuskan keterangan saksi ahli akan menunggu hingga seluruh saksi fakta selesai memberikan kesaksian. "Setelah selesai saksi fakta silahkan persiapkan saksi ahli mengenai teknis pemaparan adalah hak JPU," ujar Heri.
Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin. Nasrudin ditembak saat pulang usai bermain golf di Padang Golf Modernland pada 14 Maret. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, Nasrudin meninggal sehari kemudian.
AGUNG SEDAYU