TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah pengedar uang palsu ditangkap polisi Jakarta Barat. Uang yang didapat sebagai barang bukti senilai 62.700 USD atau sekitar Rp 583.110.000 dengan kurs: Rp 9.300/ dolar Amerika.
"Anggota buser reskrim Polsek Tambora mendapat informasi akan ada transaksi uang palsu di sebuah warung padang. Tim kami lalu mengejar," kata Kepala Polres Jakarta Barat, Kamil Razak, di kantornya, Selasa (1/12).
Polisi mengawasi sejumlah tersangka pengedar uang palsu di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Rabu (18/11) lalu. Polisi lalu menangkap BR bersama RH,SS, dan YG.
Kamil mengatakan tersangka ditangkap bersama barang bukti sebanyak 535 lembar pecahan uang palsu senilai USD 100.
Polisi menangkap lagi dua tersangka yaitu ASP di Cipadu, Tangerang dan ISWD di Kelapa Dua, Depok. Menurut dia, enam tersangka merupakan orang suruhan DD yang berada di Padalarang, Jawa Barat. "Uang itu dijual dengan perjanjian 1 USD seharga Rp 4000 dan mereka mendapat jatah Rp 1000," ujarnya.
DD ditangkap polisi beberapa waktu kemudian. Barang bukti yang ditemukan adalah uang senilai USD 9.200. DD mengaku uang itu didapat dari PRY. Total uang yang disita polisi adalah USD 62.700 palsu atau setara dengan Rp 583.110.000. "Kami masih mendalami apakah ini terkait dengan sindikat internasional atau tidak," ujar Kamil.
KURNIASIH BUDI