TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap komplotan penggelapan barang milik PT Mega Transport senilai Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli mengatakan, pelaku pengelapan tersebut telah diintai selama tujuh bulan. Pelaku yang sudah berhasil ditangkap bernama Udin, Buang, Sujianto, Bambang, Supriyono, dan Ayi Sapudin. "Polisi masih mengejar tiga orang yang menjadi penadah barang curian dan seorang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/12).
Kejadian ini bermula pada Selasa, (21/4), di mana PT Mega Transpor menggunakan jasa angkutan dari PT Pusaka Jaya untuk mengirim barang berupa sembilan peti alumunium, 30 genset, 126 koli ATK, 10 dus antena, 200 koli foam, dan 23 dus mainan ke Surabaya. "Total keseluruhan barang ditaksir bernilai Rp 1 miliar," tambah Boy.
Barang tersebut kemudian diangkut dengan truk boks Mitsubishi nomor polisi W 8579 UN yang disopiri Udin. Boy menuturkan, Udin sudah berencana untuk mengambil dan menjual barang yang hendak diantarkannya itu. Bahkan, ia sempat menghubungi temannya, Buang, yang sudah menunggu di daerah Karawang.
Setibanya di Karawang, lanjut Boy, Udin sudah ditunggu pelaku lainnya yaitu Buang, Sujianto, Bambang, dan Ade yang saat ini masih buron. Oleh Buang dan Sujianto, mobil dibawa ke daerah Banjaran untuk diserahkan ke pelaku lainnya yaitu Ayi Sapudin untuk dijual.
Empat unit Genset dijual kepada seorang penadah bernama Ade, sedangkan sisa barang yang masih berada di dalam mobil dijual ke Penadah di daerah Bandung senilai Rp 120 juta.
Selesai menjual seluruh barang, Buang, Sujianto dan Ade membawa mobil kembali ke daerah Karawang untuk bertemu Udin dan Bambang dengan maksud membagi uang hasil penjualan. Mobil Boks yang sudah kosong ditinggalkan pelaku di pom bensin di daerah Karawang.
VENNIE MELYANI