TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisan Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi berlapis terhadap empat anggota polsek Beji, Depok, yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap alumnus Universitas Indonesia JJ Rizal.
Kapolda Irjen Wahyono mengatakan selain sidang disiplin yang sudah dilakukan pekan lalu, pelaku pemukulan juga segera menghadapi sidang pidana di pengadilan umum. "Polisi itu tunduk pada sistem peradilan hukum. Karena ada (unsur) pidana, kita pidanakan. Pasti jalan, berkas akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).
Sidang disiplin di Kepolisian Resor Depok, Rabu lalu (9/12) menjatuhkan vonis hukum tujuh hari hingga 21 hari bagi keempat pelaku pengeroyokan. Sanksi ini dinilai terlampau ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Meski demikian menurut Wahyono vonis tersebut telah mengikuti pedoman dalam aturan pembinaan disiplin dan pembinaan profesi. "Tidak ada pembiaran. Menjatuhkan hukuman bukan balas dendam atau subjektif aturannya sudah begitu. Vonis dibuat berdasarkan pedoman," jelasnya.
Wahyono menambahkan, vonis sidang disiplin juga bersifat kumulatif yakni penundaan kesempatan pendidikan maupun kenaikan pangkat. "Mereka terus dibina karena tenaganya masih diperlukan," kata dia.
Meski demikian Wahyono memastikan vonis sidang disiplin dan kode etik tersebut tidak akan menghilangkan sanksi pidana yang akan dijatuhkan di Pengadilan umum. "Kita perlu objektif. Menindak anggota harus berdasarkan hukum, kita pedomani aturan itu," tambahnya.
Sebelumnya, JJ Rizal ditangkap dan dipukuli empat anggota Polsek Beji, Sabtu (5/12) malam, di depan Depok Town Square akibat salah tangkap.
VENNIE MELYANI