Walaupun sudah ada tim pembela, Komisi Nasional Perlindungan Anak berjanji tetap akan mendampingi bocah tersebut sampai proses hukum selesai. Bocah berusia 11 tahun diduga membunuh ibu angkatnya, Etty Rochayati, di perumahan Angkatan Darat, Jalan Sembung I, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 13 Oktober lalu.
"Tim ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantor Kepolisian Resor Jakarta Timur, Rabu (16/12).
Anggota tim berasal dari puluhan pengacara dari perbagai lembaga bantuan hukum seperti Mawar Saron, HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia). Koordinator tim dipilih dari orang Nias, Itamari Lase. Hari ini, Arist sengaja mendatangi Kepolisian Resor Jakarta Timur untuk memperkenalkan beberapa anggota tim. "Mereka di bawah Komnas. Nantinya akan berhubungan langsung dengan kepolisian," kata Arist.
Saat ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak sedang mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban. Apabila keluarga bisa ikhlas, kata Arist, kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa jalur hukum. Jika harus diselesaikan secara hukum, Arist berharap bocah tersebut bisa langsung dikembalikan pada negara tanpa harus menjalani kehidupan tahanan anak. "Itu sesuai keinginan bocah sekaligus orang tuanya," kata Arist.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Kepolisian Resor Jakarta Timur, Ajun Komisaris Grace Harianja, upaya tersebut masih mungkin. Alasannya, "Keluarga korban sudah menyatakan iklas," kata Grace. Kasus ini, tambah dia, Kamis besok akan digelar di Departemen Sosial.
RINA WIDIASTUTI