TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Kepolisian Sektor Koja, Brigadir Satu Riswanto Hari, penembak Rifki Hidayatulah, 15 tahun, dihukum mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. "Terbukti melakukan pelanggaran, menyalahgunakan wewenang. Dan setelah melakukan penembakan tidak ada upaya untuk mengeluarkan proyektil," kata Pimpinan sidang disiplin Ajun Komisaris Besar Suherman Febriyanto, Kamis (17/12).
Briptu Suhartono dikenai hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Sedangkan Ipda Agus Widjajanto dihukum berupa teguran tertulis, dan pembebasan jabatan, "Dia tidak melakukan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak memberikan bimbingan kepada bawahan," kata dia.
Briptu Hari dan Briptu Suhartono dinilai tidak menguasai secara teknis dan taktis cara-cara di Reskrim. "Terbukti dari cara menangkap dan cara membawa tahanan tidak sesuai prosedur," katanya.
Ketiga terperiksa juga tidak melaporkan secara detil kasus yang ditangani kepada pimpinan atau Kapolsek. Hal yang meringankan adalah ada upaya melakukan perawatan medis meski tidak optimal. "Terperiksa mengakui perbuatan belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, loyalitas, dan kinerja cukup bagus," katanya.
SOFIAN