"Kami menyita 90 kilogram ganja dari rumah tersangka," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Suparmo, Senin (21/12).
Ganja ini diperkirakan bernilai Rp 223 juta. Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengedar ganja. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menggerebek rumah RA. Ganja yang terdiri dari 93 bal itu disimpan dalam lemari baju. Menurut Suparmo, ganja itu berasal dari Aceh. "Ini merupakan pengiriman ketiga," kata dia.
Sebelumnya, RA sudah menjual habis ganja pengiriman pertama dan kedua, masing-masing sebanyak 98 kilogram dan 140 kilogram. "Ganja diedarkan di wilayah Jakarta Utara," ujar dia.
Suparmo mengatakan polisi masih mengejar tersangka lain berinisial RJ yang berada di Lampung. "Ia penghubung produsen ganja dengan pengedar di sini," kata dia.
RA dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan denda Rp 13 miliar.
SOFIAN