TEMPO Interaktif, Depok - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima berkas kasus penembakan sopir angkutan kota oleh aparat Polsek Limo.
Kepala Urusan Tata Usaha Kejari Depok, Suyono mengatakan berkas diterima kemarin Senin, (28/12). “Baru diterima kemarin dan sekarang masih diregister di bagian pidana umum,” ujarnya kepada Tempo, Selasa (29/12).
Rencananya yang akan bertindak sebagai jaksa penuntut adalah jaksa Wendy. Meski demikian, berkas belum diserahkan Pidana Umum (Pidum) kepada jaksa penuntut. Oleh karena itu, jaksa belum bisa menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Kasus penembakan terhadap Subagio, sopir angkutan kota 102 terjadi pada 17 November lalu. Sepuluh orang personil Polsek Limo harus menjalani sanksi disiplin karena terlibat kasus ini. Hukuman terberat diterima Briptu Iwan Sarjana selaku pihak yang menembak Subagio.
TIA HAPSARI