Dalam pernyataan tertulisnya, aliansi menilai kenaikan upah minimum provinsi sebesar Rp 44.144 atau sekitar 4,5 persen tak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok. "Belum lagi dengan kemungkinan naiknya tarif listrik dan air tahun ini," kata oratornya. Aliansi menilai, kebijakan yang diambil pemerintah lebih memihak kepada pengusaha.
Dalam perhitungan mereka, Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 1.118.009 tak cukup untuk mencapai kondisi hidup layak (KHL) di Jakarta sekitar Rp 1,3 juta.
Massa Aliansi yang berjumlah sekitar 500 orang itu berorasi dan menuntut pemerintah. Hingga siang dan gerimis turun, massa tetap bertahan.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ketika dikonfirmasi menyatakan, upah sudah diatur undang-undang dan prosedurnya. "Kalau ada yang keberatan, Silahkan sampaikan sesuai prosedur," kata dia di Balai Kota.
Upah Minimum Provinsi yang ada, menurut Fauzi, juga hasil keputusan Dewan Pengupahan. Dewan ini unsurnya berasaldari pengusaha, buruh, dan pemerintah.
NUR ROCHMI