Daun ganja kering yang dikemas dalam 80 paket itu merupakan hasil penangkapan tersangka Rusli Anis bin Daud di Kelapa Gading, pada Desember 2009.
"Nilai ganja ini per kilonya Rp 1,5 juta. Sehingga nilai yang kami musnahkan totalnya Rp 120 juta," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Rudy Sufahriadi, usai pemusnahan, Selasa (19/1).
Pembakaran barang bukti ini, lanjutnya, dilakukan dalam rangka mengamankan barang bukti dari penyalahgunaan. "Apalagi, barang berbahaya tersebut sebenarnya wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari," ujar Rudy.
Dari seluruh ganja kering yang dimusnahkan, sebanyak sekitar delapan kilogram merupakan hasil temuan Kepolisian Sektor Metro Kelapa Gading. Paket ganja yang akan dikirimkan ke alamat di Kelapa Gading itu ditemukan di Kantor Pos Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Pada pemusnahan ini, turut hadir perwakilan dari Wali Kota Jakarta Utara, Pemuka Agama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Badan Narkotika Kotamadya. Sedangkan pelaku dikenakan Undang-Undang Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
WAHYUDIN FAHMI