"Dengan memperhatikan Pasal 55 Ayat 1 ke 1, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-2, juncto Pasal 340 KUHP dan ketentuan UU lainnya, menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan, satu menyatakan terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan terencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Ayat 1 ke 1, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-2, juncto pasal 340 KUHP sebagaiman dalam surat dakwaan, kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum Cirus Sinaga di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Nasib serupa juga dialami oleh Mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menuntut mereka berdua hukuman mati.
Antasari Azhar bersama Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono diduga melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin tertembak mati usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Tanggerang, 14 Maret 2009.
AGUNG SEDAYU