TEMPO Interaktif, Jakarta - Panti Sosial Bina Insan Kedoya, salah satu panti sosial yang menampung semua penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta, membina orang-orang yang terjaring petugas selama 21 hari. Setelah itu mereka dirujuk ke pusat rehabilitasi.
"Kami ini sifatnya hanya menerima saja. Setelah itu kami rujuk ke tempat lain," kata Muchlis, Kepala Bimbingan dan Penyaluran Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya, Kedoya, Jakarta Barat, hari ini.
Mereka yang masuk dalam kategori PMKS adalah anak jalanan, pengemis dan gelandangan, pengamen, pekerja seks, dan orang kurang waras. Adapun yang non-PMKS seperti pedagang asongan, penjual kopi dan loper koran. "Pokoknya semua yang berada di jalanan dan terjaring petugas," kata Muchlis.
Setelah diterima panti, sebutan PMKS berubah menjadi Warga Binaan Sosial. Sesuai dengan namanya orang-orang yang terjaring tadi didata, dibina, lalu diberikan penyuluhan. "Pembinaannya berupa sosial dan keagamaan," ujar Muchlis.
Setelah 21 hari di panti, mereka dirujuk ke tempat lain. Untuk anak jalanan sampai usia 18 tahun dirujuk ke sekolah pendidikan di Duren Sawit, Cengkareng. Sementara anak usia 19 sampai 25 disalurkan ke panti asuhan anak untuk keterampilan di Plumpang. Bagi orang tua dirujuk ke panti jompo. Gelandangan dan pengemis dibawa ke panti sosial di Balaraja. Pekerja seks dibawa ke panti sosial perempuan yang terletak di dekatnya.
Saat ini ada 150 orang yang berada di Panti Sosial Bina Insan. Di antara mereka ada yang pesakitan alias sudah pernah keluar-masuk panti sosial. Menurut Muchlis, hal itu biasa dikarenakan mental orang-orang sudah berada di jalanan. Jadi mereka tidak betah berada di tempat rujukan. "Biasanya setelah kami rujuk, beberapa hari kemudian mereka kabur," papar Muchlis.
Menurut pria asal Makassar itu, kasus sodomi yang menyeruak ke permukaan memang membuat anak jalanan menjadi pusat perhatian. Muchlis sendiri sampai saat ini belum menemukan anak korban sodomi di pantinya. Sayangnya data itu tidak diambil berdasarkan pemeriksaan, melainkan hanya dengan pernyataan. "Atas dasar hak asasi manusia kami tidak memeriksa dubur mereka. Lagipula kami bukan ahlinya," bilang Muchlis.
Kalau sebuah keluarga ingin membawa pulang keluarganya dari panti sosial, menurut Muchlis, ada sebuah prosedur yang harus dipenuhi. Sebuah keluarga harus punya surat keterangan dari RT atau RW setempat dan dilengkapi dengan kartu keluarga. Setelah itu mereka mengkonfirmasi kepada Dinas Sosial. Kalau Dinas Sosial mengeluarkan surat keterangan, barulah orang yang bersangkutan bisa dilepas.
Menurut Muchlis, kebanyak dari orang-orang yang ada di pantinya tidak punya kartu tanda penduduk. Jadinya mereka agak sulit didata. "Itulah kendala kita di sini," kata pria yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan itu.
DANANG WIBOWO