TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah gedung di wilayah Jakarta Timur masih tetap memberlakukan tarif parkir yang sama. Gedung-gedung itu belum melakukan perubahan meski tarif yang ditetapkan masih belum sesuai dengan peraturan pemerintah.
Banyak pengelola parkir yang menerapkan tarif di atas jumlah yang ditentukan Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2004, terutama untuk tarif parkir kendaraan roda dua.
Pada beberapa gedung perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur, tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1.000. Misalnya adalah di Buaran Plaza, Kramat Jati Indah, dan Pusat Grosir Cililitan (PGC).
Ketiga tempat itu masih memberlakukan tarif Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua. Salah satu petugas parkir PGC, Ardiyan Syah menyatakan tarif itu telah berlaku setidaknya dalam satu tahun terakhir dan belum mengalami perubahan.
Ardi mengaku dirinya tidak terlalu mengetahui bahwa saat ini sedang ada upaya penertiban tarif parkir ilegal. "Saya tidak mengetahui ada masalah seperti itu, belum ada pemberitahuan juga dari pimpinan kalau tarif akan berubah," katanya saat ditemui Tempo, Minggu (7/2).
Ardi menjelaskan, pengelolaan parkir secara langsung ditangani oleh pengelola PGC yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan jasa parkir, Secure Parking.
Pelanggaran yang cukup terasa juga terjadi di Mal Kalibata, Jakarta Selatan. Di sana diberlakukan tarif Rp 2.000 untuk dua jam pertama bagi pengendara motor. Selanjutnya akan dikenakan tarif Rp 2.000 untuk dua jam selanjutnya.
Dengan penetapan tarif seperti itu, pengendara motor langsung dikenakan tarif awal Rp 2.000 meski hanya memarkirkan kendaraannya selama satu jam.
Berdasarkan pantauan Tempo, sampai dengan Minggu (7/2), tarif parkir seperti itu masih berlaku. Pelanggaraan juga terjadi pada tarif parkir untuk kendaraan roda empat. Meski sudah menetapkan tarif awal yang sesuai aturan yaitu Rp 2.000 untuk satu jam pertama.
Pengelola parkir yang juga menggunakan jasa Secure Parking ini menetapkan tarif Rp 2.000 untuk satu jam selanjutnya. Seharusnya, tarif untuk jam berikutnya cukup dihitung Rp 1.000.
Menurut rencana, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran DKI Jakarta Benjamin Bukit akan memanggil seluruh pengelola parkir di Jakarta. Pemanggilan yang akan dilakukan secara bertahap pada 10-11 Februari nanti akan menjadi tempat untuk melakukan sosialisasi ulang Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004.
Selain itu, Benjamin juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berusaha menampung pendapat para pengelola parkir mengenai tarif.
EZTHER LASTANIA