"Semua sama di hadapan hukum, apalagi penegak hukum," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (8/2).
Dalam kasus pembunuhan itu, Antasari dinilai sebagai pihak yang menyuruh, sehingga tuntutannya juga lebih berat dari yang melakukan. Antasari pun dituntut hukuman mati.
Anggota Komisi Hukum Dewi Asmara mempertanyakan tuntutan hukuman tersebut kepada Antasari. Ia menuntut transparansi penuntutan agar tidak ada kepentingan.
Hendarman menjelaskan dalam setiap penuntutan terdapat tolok ukur bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Dalam kasus Antasari, ada pelaku yang melakukan pembunuhan berencanan dan ada pihak yang memerintahkan. Jaksa berkeyakinan pembunuhan dilakukan secara berencana.
Hendarman mengaku sempat ragu sebelum masa persidangan dimulai. Sebab, jaksa penuntut di antaranya merupakan mantan anak buah Antasari. "Tapi ternyata jaksa punya keyakinan," kata dia.
Nasrudin ditembak pada 14 Maret usai pulang main golf di kawasan Modernland, Tangerang, dengan dua peluru merobek kepalanya. Setelah dirawat sehari di rumah sakit, Nasrudin meninggal.
AQIDA SWAMURTI