TEMPO Interaktif, Jakarta - Terkait maraknya keberadaan vila di kawasan lindung Taman Nasional Gunung Halimun Salak, mantan Mentri Kehutanan MS Ka'ban menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera membongkar semua bangunan yang ada di kawasan tersebut.
Dijelaskan Ka'ban sejak tahun 2001 berdasarkan SK Menhutbun No. 175/Kpts-II/2001 TNGHS menjadi kawasan konservasi, SK tersebut dikeluarkan untuk melindungi keragaman hayati yang khas.
Selain itu, Ka'ban menuturkan, SK tersebut dikeluarkan supaya ada perimbangan antara luas wilayah daratan hutan dengan non hutan. "Kenyataannya sekarang malah difasilitasi dengan hadirnya jaringan listrik di kawasan itu tumbuh bangunan-bangunan baru, apakah kita akan membiarkan ini," tegas Kaban, Selasa (9/2).
Ka'ban melanjutkan dalam hal konservasi di TNSGH menyatakan semua pihak sudah sepakat dalam penanganan konservasi di kawasan tersebut yang mengalih fungsikan status fungsi hutan lindung sejak tahun 2001 yang semula hutan produksi menjadi hutan lindung. "Siapa saja yang mengubah berarti melanggar aturan. Jadi kalau ada vila di sana jelas melanggar dan harus dibongkar," ujar Ka'ban.
Selanjutnya dijelaskan Ka'ban dalam hal konservasi Pemkab Bogor juga sepakat kalau THNG merupakan kawasan lindung, Bupati sendiri sudah mengingatkan akan membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB.
DIKI SUDRAJAT