TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta masih menunggu hasil audit dari dua konsultan, terkait investasi yang ditanamkan PT Jakarta Monorel untuk pengadaan infrastruktur monorel.
Dua konsultan, yaitu konsultan hukum dan keuangan, ditunjuk oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurut Muhayat, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, pihaknya memberi waktu satu setengah bulan, terhitung sejak awal Februari, pada para konsultan untuk memaparkan hasil kerja mereka.
Satu setengah bulan setelahnya akan digunakan untuk penyempurnaan dan pendalaman hasil audit dua konsultan. “Sehingga dalam tiga bulan sudah tuntas,” kata Muhayat, Selasa (16/2).
Hasil audit tersebut, kata Muhayat, akan digunakan sebagai bahan rujukan untuk penyelesaian sengketa antara pemerintah daerah dengan PT Jakarta Monorel, terkait mangkraknya proyek monorel di Senayan dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, PT Jakarta Monorel meminta ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 600 miliar, karena proyek monorel mangkrak.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menolak membayar Rp 600 miliar karena temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian PT Jakarta Monorel akibat membiayai pembangunan pondasi infrastruktur rel monorel dan desain hanya Rp 200 miliar.
ISMA SAVITRI