TEMPO Interaktif, Depok - Majelis hakim sidang kasus penganiayaan terhadap penulis J.J. Rizal dibuat kesal oleh sikap para saksi. Hal itu disebabkan beberapa saksi seringkali memberikan jawaban tidak tahu dalam persidangan.
Salah seorang saksi yang membuat hakim sedikit emosi adalah Ajun Inspektur Satu Endang Kusworo. Petugas Polsek Beji yang pada malam itu bertindak sebagai sopir mobil patroli kepolisian mengatakan tidak memperhatikan wajah Rizal ketika membawanya dari halaman Detos ke Polsek Beji. “Saya tidak melihat wajahnya karena fokus membawa mobil,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini juga membuat jaksa penuntut umum Basuki merasa kesal. Menurutnya, merupakan sesuatu yang tidak logis jika selama membawa mobil, seorang sopir sama sekali tidak melihat wajah penumpangnya.
Sementara itu, saksi yang lain, Brigadir Dua Hadiyanto, juga mengatakan ia tidak melihat luka di wajah Rizal. Pada malam kejadian, Hadiyanto bertugas sebagai aparat yang menemani Rizal di dalam mobil patroli. “Saya lihat Rizal baik-baik saja, nggak ada bekas lukanya,” ujarnya dengan mantap.
Pernyataan tersebut membuat majelis hakim merasa ragu. Apalagi hasil visum menunjukkan bahwa Rizal mengalami luka memar di bibir atas dan bawah hidung.
Banyaknya jawaban para saksi yang dianggap tidak logis, membuat hakim Anggota Dariyanto mengeluarkan kritik pedas. “Kalau kamu memberikan keterangan tidak benar, hukumannya di akhirat akan lebih berat,” ujarnya. Aakan tetapi, Hadiyanto bersikukuh bahwa ia telah membarikan keterangan sejujur-jujurnya.
Susanto, selaku jaksa penuntut umum, mengaku tidak mau berkomentar terhadap keterangan saksi yang membuat hakim kesal. “Kan bisa dilihat sendiri bagaimana jalannya sidang. Saya nggak akan komentar,” ujarnya singkat kepada Tempo, Selasa (16/02).
Sedangkan penasihat hukum ketiga terdakwa, Herman Dione, mengaku kecewa terhadap jalannya persidangan hari ini. “Kalau saksi bilang nggak lihat luka, itu ya memang benar,” katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa mendatang tanggal 23 Februari 2009 sekitar pukul 13.00. Agenda sidang mendengarkan keterangan para terdakwa, yakni Brigadir Satu M. Syahrir, Brigadir Satu Supratman, dan Brigadir Satu Anthony.
TIA HAPSARI