TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara sedang mencari fakta kasus pemindahan hak asuh anak yang terjadi di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara. Pasalnya, kasus tersebut telah terjadi sebanyak 25 kali selama kurun 1990-2010.
"Tujuannya untuk menemukan apakah proses tersebut sesuai dengan ketentuan atau tidak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Adex Yudiswan, melalui telepon, Selasa (16/2).
Jika proses pemindahan hak asuh anak itu terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan, maka polisi akan menempuh jalur hukum. "Yaitu proses pemindahan hak asuh anak yang bertujuan mencari keuntungan," ujar dia.
Tindakan tersebut, ia melanjutkan, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Jadi tindakan itu merupakan pidana," kata Adex.
Proses pemindahan hak asuh anak yang terbukti tidak bertujuan mencari keuntungan pun tetap akan ditelisik polisi. Seperti pemindahan hak asuk dengan dalih hanya untuk mencari kehidupan layak bagi anak tersebut.
"Jadi tetap akan kami buktikan apakah proses itu sudah sesuai dengan aturan adopsi atau belum," ujar Adex. "Sehingga, kalau ternyata belum sesuai, mereka harus penuhi dulu aturannya."
WAHYUDIN FAHMI