TEMPO Interaktif, Depok - Puluhan baliho yang memuat wajah-wajah calon wali kota Depok dipasang tanpa membayar pajak ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Depok.
Meski demikian, pihak DPPK belum bisa menarik pajak baliho-baliho tersebut karena tidak adanya surat pengantar pembayaran dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) selaku badan yang mengeluarkan izin penerbitan baliho.
Sekretaris DPPK Kota Depok Achmat Sholeh mengatakan, sebuah baliho yang dipasang di pinggir jalan sudah seharusnya membayar pajak. “Kalau baliho yang sifatnya mengajak seharusnya bayar pajak,” ujarnya, Rabu (17/2).
Besar tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda berdasarkan lokasi pemasangan dan ukuran baliho. Besarnya tarif tersebut diatur dalam Peraturan walikota No 7 tahun 2008 tentang tarif reklame.
Dalam peraturan tersebut, sebuah reklame yang diletakkan di sisi Jalan Margonda dengan sudut pandang tiga arah dikenakan pajak sebesar Rp 70.600 per meternya.
Misalnya baliho yang dipasang berukuran 4 x 6 meter, maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 1,6 juta. Pajak tersebut berlaku untuk pemasangan selama satu bulan, sehingga ketika baliho dipasang selama tiga bulan, jumlah pajak yang dikenakan sebesar Rp 5 juta.
Untuk menarik pajak baliho-baliho tersebut, DPPK memerlukan surat pengantar dari BPPT. “Kita nggak bisa tarik pajak kalau nggak ada surat dari BPPT,” ujarnya.
Staf Bagian Reklame BPPT Kota Depok Sugeng mengaku belum menerima satu pun orang atau partai yang mengajukan izin penerbitan baliho. “Belum ada yang yang mengajukan izin,” katanya.
Sepengetahuan pihaknya, baliho-baliho tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kampenye Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang sehingga tidak perlu dikenakan pajak.
Akan tetapi, pernyataan Sugeng tersebut dibantah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok (KPUD) M. Hasan. Menurutnya, bulan-bulan ini belum memasuki tahapan kampanye.
“Tahapannya belum dimulai, jadi kita tidak berikan tindakan apa pun,” katanya. Ketika tahapan kampenye belum dimulai, maka aturan dalam pemilu belum bisa diberlakukan.
Berdasarakan pemantauan Tempo, baliho-baliho calon walikota sudah tampak bermunculan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Margonda, Jalan Pitara, Jalan Nusantara, dan daerah Grand Depok City.
TIA HAPSARI