"Pertanyaannya sangat tidak substansif. Yang ditanyakan justru tidak ada hubungannya seperti dari mana aliran dana Bendera," ujar Mustar ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (18/2).
Kedua aktivis tersebut menjalani pemeriksaan atas pengaduan yang dilaporkan Joko Suyanto, Rizal Malarangeng dan Andi Alifian Malarangeng. "Kami kecewa karena sudah menyediakan waktu tapi tidak ada manfaatnya," tambah dia.
Sementara itu, Ferdi menambahkan pihak penyidik dinilai terlalu dini mengenakan pasal pencemaran nama baik karena belum dapat dibuktikan bahwa nama - nama yang disebutkan tidak menerima aliran dana Bank Century. "Kan belum dipastikan kalau Demokrat tidak terima dana. Ini terlalu dini," kata dia.
Pemeriksaan akan berlanjut besok siang (19/2) dengan merespons laporan yang diadukan oleh Hatta Rajasa, Edhie Baskoro Yudhoyono dan Komisi Pemilihan Umum. "Kami berencana melaporkan kasus ini ke KPK, tapi sekarang yang lebih penting kawan kami korban penyerbuan yang koma di rumah sakit," tambah Mustar.
VENNIE MELYANI