TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh pengelola lahan parkir untuk memasang penjelasan mengenai besaran retribusi.
“Saya kira wacana itu perlu dipertimbangkan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, Kamis (25/2).
Prijanto menjelaskan, kebijakan tersebut diambil guna mengatasi persoalan tarif parkir ilegal yang banyak terjadi di sejumlah tempat. Sebab, kata dia, selama ini tidak banyak masyarakat yang mengetahui secara detil ketentuan tersebut.
Menurut Prijanto, penjelasan tentang besaran tarif hendaknya dipasang di pintu keluar kendaraan. Dengan cara itu, kata dia, setiap warga yang keluar dari area parkir dapat mengawasi secara langsung adanya pelanggaran. “Kalau masih ada yang membandel laporkan saja!” ujarnya.
Sejumlah pengelola lahan parkir diketahui menaikkan tarif secara sepihak. Umumnya mereka membuat aturan sendiri yang besarannya jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 48 tahun 2004 tentang Biaya Parkir dan Penyelenggaraaan fasilitas Parkir.
Tarif parkir bagi kendaraan roda empat yang diatur dalam Peraturan Gubernur ditetapkan antara Rp 1.000-2.000 yang diatur menurut peruntukan lahan. Adapun tarif untuk jam berikutnya dihitung Rp 1.000. Bagi kendaraan roda, tarif dihitung secara flat sebesar Rp 500.
RIKY FERDIANTO