TEMPO Interaktif, Jakarta - Enam operator parkir, yang sempat membandel, akhirnya menyerah. Menurut Kepala Unit Pengelola Parkir Benjamin Bukit enam operator yang memberlakukan tarif tak sesuai Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004, Jumat malam lalu akhirnya memenuhi surat peringatan pertama.
"Jadi tak kami peringatkan kedua kalinya," kata dia ketika dihubungi, Ahad (28/2). Walau begitu, kata Benjamin, pihaknya akan tetap memantau parkir di Jakarta.
Dalam Keputusan Gubernur itu diatur tarif parkir dalam gedung (off street) bagi kendaraan roda empat adalah Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua. Namun sejumlah operator menaikkan tarif secara sepihak dengan mengenakan tarif Rp 4.000 untuk roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.
Surat teguran itu merupakan sanksi administrasi kepada operator parkir off street yang menaikkan tarif parkir secara sepihak. Mekanismenya, surat teguran pertama (jangka waktu tiga hari), kedua (jangka waktu dua hari), dan ketiga (jangka waktu sehari). Saat ini ada 554 operator parkir yang tercatat di Unit Pengelolaan Parkir. Berdasar pantauan UPT Perparkiran,dengan hasil Jumat malam lalu, tak ada operator yang melanggar aturan.
Benjamin menjelaskan, operator bertanggung jawab atas keamanan kawasan parkir yang dikelolanya. Jika ada preman yang ikut memungut parkir di kawasan yang dikelolanya, maka jadi tanggungan operator.
Benjamin menyatakan, selain parkir yang dikelola swasta sesuai dengan Keputusan Gubernur, ada juga parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. "Namanya Kawasan Pengendali Perparkiran," kata dia. Kawasan itu, kata dia, dibuat untuk mengendalikan perparkiran dengan mekanisme tarif lebih mahal dibanding tarif parkir normal. "Besarnya 150 persen," kata dia.
Kawasan Pengendali Perparkiran ini adalah Blok M, Mayestik, Pasar Baru, Monas, Gedung Menteng dan Kelapa Gading Boulevard.
NUR ROCHMI