TEMPO Interaktif, Jakarta: Usep Cahyana, pedagang asongan yang dituduh mengedarkan ganja, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini ditangkap 20 Januari 2010, di Stasiun Bandan, Pademangan, Jakarta Utara, dengan barang bukti satu paket kecil ganja.
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, yang diketuai oleh Hotma Sitompul. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Saidah Hotmaria. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahmad Skandar.
WAHYUDIN FAHMI