TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang dugaan kepemilikan ganja dengan terdakwa seorang pemulung, Chaerul Saleh Nasution, 38 tahun, akan dilanjutkan Senin (29/3) siang ini. Menurut pengacara Chaerul, Raja Nasution, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mungkin sekitar pukul 2 siang," kata dia melalui pesan pendek, Senin.
Sidang ini sudah ditunda empat kali. Senin pekan kemarin, jaksa penuntut Suroyo belum siap dengan tuntutannya. Sedangkan tiga kali penundaan sebelumnya disebabkan ketua majelis hakim Syafrudin sakit.
Chaerul ditangkap dan ditahan Kepolisian Sektor Kemayoran atas dugaan kepemilikan ganja seberat 1,68 gram, sejak 3 September 2009. Penahanannya diubah jadi tahanan kota pada 1 Maret lalu. Dia dijerat dengan pasal 78 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Kasus ini ditengarai salah tangkap. Dalam persidangan sebelumnya, tiga polisi yang jadi saksi penangkapan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membantah pernah menandatangani BAP. Dua anggota Polsek Kemayoran yang diduga merekayasa BAP tersebut, telah menjalani sidang etika di Kepolisian Resort Jakarta Pusat, dan telah dikenai sanksi.
Menurut Raja, ganja yang dituduhkan itu ditemukan di sofa gubugnya, yang berada di ruang terbuka di Kemayoran. Si penangkap, juga tak jelas siapa.
NUR ROCHMI