TEMPO Interaktif, Jakarta: Jumlah kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di DKI Jakarta pada tahun 2009 melebihi angka 2 ribu kasus. Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sepanjang tahun itu tercatat 2687 kecelakaan. Dari total itu 1058 kecelakaan melibatkan kendaraan truk disusul dengan 429 kecelakaan melibatkan bus, 322 melibatkan mikrolet dan selebihnya melibatkan angkutan jenis lainnya.
"Jumlah kecelakaan yang cukup besar," ujar Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ari Subiyanto usai acara sosialisasi UU No. 20 tahun 2009 kepada perusahaan jasa angkutan di se DKI Jakarta di Markas Polda Metro Jaya, siang ini.
Menurut Ari besarnya kejadian kecelakaan tersebut bukan hanya disebabkan faktor pengemudi, namun juga dari pihak perusahaan tempat pengemudi tersebut berkerja. "Dalam beberapa hal tidak hanya jadi tanggung jawab pengemudi saja, tapi juga jadi tanggung jawab perusahaan angkutannya," katanya.
Karena alasan tersebut pihaknya mengadakan sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum tersebut pada 50 perusahaan dan jasa angkutan se DKI hari ini. "Misalnya jika dalam penyelelidikan ternyata kendaraan itu memang sudah tidak layak pakai namun ternyata pihak perusahaan tetap membiarkan atau malah menyuruh pengemudi mengendarainya, perusahaan bisa dinyatakan bersalah," terangnya.
AGUNG SEDAYU