Iswadi menjelaskan, aksi kali ini sebagai respon atas penerbitan surat perintah bongkar yang dikeluarkan Walikota Jakarta Barat pada tanggal 5 Februari lalu. “Surat itu memerintahkan warga untuk membongkar rumah mereka atau ditertibkan secara paksa,” katanya.
Lahan yang disengketakan warga berada di Jl. Guji Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lahan seluas 1,8 hektar tersebut saat ini dihuni oleh sekitar 400 kepala keluarga dengan lebih dari 1000 jiwa.
Rencana eksekusi lahan belakangan menuai protes keras dari sejumlah warga. Warga menilai rumah yang mereka tempati tersebut berdiri diatas tanah garapan yang telah dihuni oleh ratusan warga lebih dari 30 tahun silam. “Dokumen pihak yang mengklaim lahan tersebut juga tidak jelas,” ujarnya.
Iswadi juga mempertanyakan tawaran pihak pemerintah yang mengajak musyawarah. Sebab, kata dia, proses itu mestinya dilakukan sebelum adanya surat perintah bongkar dan surat peringatan pertama. “Surat perintah tidak memenuhi syarat,” katanya.
Menurut Iswadi, persoalan itu tidak akan terjadi jika saja pemerintah yang ada saat ini berpihak pada kepentingan rakyat. “Padahal, konstitusi menjamin setiap warga negara untuk dapat hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik,” katanya.
RIKY FERDIANTO