TEMPO Interaktif, Bogor - Sehari setelah mengelar operasi simpatik Kawasan Tanpa Rokok ke sejumlah instansi pemerintah dan lingkungan Kantor Walikota Bogor, beredar tempelan print out di lingkungan Kantor Walikota Bogor, yang menyatakan siapa yang tidak merokok akan didenda.
Selebaran ditempel di beberapa tempat di lingkungan Kantor Walikota Bogor, antara lain di depan Bagian Pariwisata serta sejumlah tempat di kantin Pemerintah Kota Bogor.
Pada selebaran itu tertulis sertiap orang yang tidak merokok didenda maksimal 1 bungkus rokok. Setiap lembaga yang melarang rokok didenda 10 bungkus rokok. Setiap badan yang melarang rokok akan didenda 1 lusin bungkus rokok.
Menurut seorang pemilik kantin, bernama Vina, saat dirinya tiba di lingkungan kantin Pemkot Bogor sekitar pukul 05.30 WIB, dirinya sudah melihat sejumlah prinout Kawasan Bebas Rokok. "Yang saya lihat di kantin ada empat tempelan," kata Vina.
Peristiwa itu tentu mengagetkan pihak Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat dr. Rubaeah, MKM. Pihaknya tidak mengetahui tentang kehadiran selebaran Kawasan BebasRokok di Lingkungan Pemkot Bogor. "Mungkin ini semacam tandingan," kata Rubaeah saat dihubungi, kamis (6/5).
Atas kejadian itu pihaknya akan melakukan pengecekan atas keberadaan anjuran merokok di Kawasan Tanpa Rokok. "Kita akan cek siapa yang melakukan itu," ujarnya.
Berdasarkan Perda No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Areal Kantor Walikota Bogor termasuk kawasan Tanpa Roko, selain sekolah, tempat olahraga dan kantor insansi pemerintah.
DIKI SUDRAJAT