Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, Peni Susanti, warga yang ingin merokok di ruangan dapat keluar terlebih dulu dari ruangan itu. "Ini lebih mudah. Perokok disuruh untuk keluar ruangan," kata Peni, siang ini.
Dia menjelaskan, Peraturan Gubernur yang baru menjelaskan bahwa tidak boleh merokok dalam ruangan. "Nanti konsepnya bukan membuat ruangan baru di luar gedung," tuturnya.
Perubahan di peraturan tersebut berada pada pasal 18 yang mengatakan tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan yaitu terpisah secara fisik dari gedung dan tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.
SUTJI DECILYA