TEMPO Interaktif, Jakarta - Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, belasan ribu akta kelahiran diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat. Pelayanan juga dipermudah dengan menggunakan mobil layanan keliling. Hal itu dilakukan agar saat akan memasuki sekolah, calon siswa tidak kesulitan saat ditanyakan mengenai akta kelahirannya.
Bulan Mei ini, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat memberikan layanan akta kelahiran dengan mobil keliling. "Hingga hari ini sudah 274 akta kelahiran di Jakarta Barat yang kami layani dengan mobil pengurusan KTP keliling, ini untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran terutama calon siswa menyambut tahun ajaran baru," Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, Ahmad Fauzi saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Senin (24/5).
Sejak 2009 lalu, pemerintah Jakarta Barat melakukan pelayanan pengurusan KTP dengan mobil keliling yang mendatangi kantor-kantor kelurahan. Dan mulai Mei, mobil keliling itu juga melayani pengurusan akta kelahiran. Selain itu, minggu lalu sekitar 300 akte kelahiran untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta Barat juga diterbitkan.
Berdasarkan catatan Suku Dinas Kependudukan pada Januari diterbitkan 3.042 akta kelahiran, Februari 2.651 akte, Maret 3.453 akte, April 3.456 akte, sedangkan untuk hingga pertengahan Mei 2010 mencapai 2.455 akte. "Sehingga sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2010 telah diterbitkan 15.057 akte kelahiran," tambahnya.
Menurut Ahmad, suku dinas hanya melayani pengurusan akta kelahiran bagi anak berusia 1-60 hari, 61 hari hingga 1 tahun, serta anak yang terlahir sebelum 2006. Untuk pengurusan akte anak berusia 60 hari hingga 1 tahun dikenakan denda Rp 10 ribu. Sedangkan jika lebih dari 1 tahun, berdasarkan Berdasar pasal 32 UU nomor 23, tahun 2006 tentang administrasi dan Kependudukan, harus dengan ketetapan pengadilan negeri baru kemudian akte bisa diterbitkan oleh Dinas.
AGUNG SEDAYU