TEMPO Interaktif, Bekasi - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, kewalahan menangani perkara pidana maupun perdata. Sebab volume perkara berlebihan, sementara tanaga hakim terbatas.
Data Pengadilan Negeri Bekasi menyebutkan, selama periode Januari-Mei ada sekitar 934 kasus pidana dan 121 kasus perdata. Semua perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Cikarang.
Adapun jumlah hakim yang tersedia hanya 25 orang, artinya, satu orang hakim rata-rata menangani 42 perkara. "Hakim harus bekerja keras, idealnya hakim keluar dari kantor pukul 15.00 bisa malam hari baru pulang," kata Barita Lumban Gaol, juru bicara PN Bekasi kepada Tempo, Senin (31/5).
Menurunya, tidak menutup kemungkinan masalah tersebut dapat mempengaruhi proses pengambilan putusan oleh hakim. Karena terlalu lelah dan dikejar waktu, hakim bisa kelingan konsentrasi sehingga vonis yang dijatuhkan kepada tersangka meleset dari dakwaan hukum yang semestinya.
Beban perkara yang terlampau banyak itu diakui Barita bisa memberi tekanan psikologis kepada hakim. Tetapi, lanjut dia, sejauh ini masalah tersebut masih teratasi meski harus bekerja ekstra. Semua hakim mengejar waktu, menjatuhkan vonis tidak melebihi masa tahanan tersangka, yaitu 30 hari ditambah masa perpanjangan 60 hari.
Hamluddin