TEMPO Interaktif, Jakarta - Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melansir lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling di lima wilayah kota di Jakarta pada Senin (21/6).
Untuk Jakarta Pusat, pelayanan SIM keliling akan berlokasi di Kepolisian Sektor Kemayoran, Jalan Pacu Selatan Ruas A5 Nomor 1. Sedangkan pelayanan STNK bisa masyarakat temukan di Pekan Raya Jakarta, eks Bandara Kemayoran.
Untuk warga Jakarta di bagian utara, SIM keliling bisa ditemi di Mega Mall, Pluit dan STNK keliling berada di Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok. SIM dan STNK keliling di wilayah Jakarta Selatan masing-masing berlokasi di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Jalan Wijaya II dan dekat Pos Polisi Gambir.
Bagi yang tinggal di Jakarta Barat, warga bisa mendatangi langsung pelayanan SIM keliling di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok. Sedangkan untuk STNK keliling berada di Lapangan Sepatu Roda Monas.
Di wilayah Jakarta Timur, warga bisa mendatangi dealer Honda di Jalan Dewi Sartika untuk pelayanan SIM keliling. Sedangkan untuk STNK keliling bisa ditemukan di Pusat Grosir Cililitan.
Baca Juga:
TMC | SUTJI DECILYA